Seorang ayah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tega merudapaksa anak kandungnya. Akibat perbuatan bejat pelaku, korban kini hamil 5 bulan. Pelaku melancarkan aksinya saat korban tidur.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban lalu melaporkan suaminya ke polisi. Pelaku H (52) warga Muba ini tega menodai sang putri kandung berinisial PS (13) sejak Desember 2021 lalu. Akibat kejadian tersebut, kini sang anak yang merupakan bungsu dari 3 bersaudara tersebut tengah mengandung.

Merasa anaknya telah dinodai oleh suaminya sendiri, sang istri berinisial YL (50) akhirnya melaporkan tindakan amoral sang suami ke polisi. Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SIK mengatakan, kejadian bermula saat itu pada Desember 2021 pukul 05.00 WIB di rumah tersangka dan korban sendiri. Saat itu korban tengah tertidur di ruang tengah dan tersangka langsung menghampiri sang anak kemudian memeluknya.

"Disana lah terjadi perbuatan asusila itu," ujarnya dalam jumpa pers kepada awak media di Mapolres Muba, Kamis (9/6/2022). Akibat dari kejadian tersebut korban pun hamil. Kehamilan korban diketahui sang ibu melihat anak muntah muntah dan kemudian dibawa ke Jambi untuk di periksa ternyata korban sudah hamil 5 bulan. Pihaknya pun lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah makan Erlita desa Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman dan tanpa perlawanan dari tersangka.

"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke unit PPA Polres Muba beserta barang bukti." "Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju tidur lengan pendek warna biru, 1 celana tidur pendek warna biru, 1 celana dalam wanita warna pink, dan 1 baju kaos warna putih," jelasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1, 2, 3 Jo pasal 76 D UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka saat ini sudah dalam penahanan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar. Sementara itu, tersangka Hermansyah mengaku sudah tiga kali melakukan aksi biadabnya kepada sang anak. Itupun tersangka melakukannya berulang ulang karena tidak ada perlawanan dan ancaman dari korban.

"Tiga kali pak saya melakukannya, karena saya khilaf melihat dia (korban) saat tidur. Tidak ada iming iming cuma saya menyuruh diam saja, saya menyesal pak,”ungkapnya.

Leave A Comment

Recommended Posts