Tidak Ada Penyekatan saat Libur Nataru tapi Pengawasan Prokes Bakal Diperketat

Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan pemerintah nantinya tidak akan melakukan pelarangan atau penyekatan perjalanan saat libur Nataru. Meski demikian masyarakat diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. "Kita memutuskan bahwa untuk Nataru kali ini kita tidak lagi melakukan pelarangan atau penyekatan. Tetapi lebih meminta untuk mengetatkan protokol kesehatan," kata Adita dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (22/12/2021).
Adita menambahkan, kondisi vaksinasi di Indonesia yang sudah cukup baik juga dinilai memungkinkan untuk masyarakat melakukan perjalanan. Meskipun nantinya ada peningkatan mobilitas, tapi peningkatan ini masih bisa dikendalikan. Serta tidak berdampak pada lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia.
"Apalagi kita sudah punya vaksinasi yang cukup luas, sehingga pergerakan masyarakat itu masih dimungkinkan. Meski ada peningkatan, dengan belajar dari beberapa bulan terakhir ini, toh peningkatan itu bisa dikendalikan. Serta tidak berdampak pada lonjakan kasus," terang Adita. Lebih lanjut Adita menuturkan, tes antigen serta penggunaan peduli lindungi juga harus tetap diterapkan sebagai syarat bagi pelaku perjalanan. "Tentu dengan tes screening antigen dan juga penggunaan pedulilindungi. Jadi ketiga hal ini penumpang harus memenuhi syaratnya," imbuhnya.
Dari sisi operator, pemerintah juga telah menyiapkan sarana dan prasarana. Bahkan operator di lapangan telah diberikan petunjuk teknis terkait pengawasan protokol kesehatan tersebut. "Disisi lain dari sisi operator baik sarana maupun prasarana juga sudah kami minta untuk diberikan petunjuk teknis pelaksanaannya melalui surat edaran untuk mengikuti ketentuan terkait dengan pengawasan terhadap protokol kesehatan itu," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol pada masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 batal diberlakukan. Sebelumnya, wacana itu akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 sebagai antisipasi lonjakan pergerakan kendaraan saat Nataru. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, kebijakan ganjil genap tersebut diurungkan karena baru sebatas wacana. Hal itu sekaligus menjawab beberapa spekulasi yang berkembang bahwa aturan itu sempat dikabarkan akan berlaku.
"Enggak jadi diberlakukan. Batal. Karena kemarin berkembang di masyarakat bahwa aturan itu akan berlaku padahal baru wacana." "Ini sekaligus menjawab yang viral di media sosial empat ruas tol itu jadi baru wacana belum diputuskan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021). Argo menambahkan aturan ganjil genap di tol sejatinya untuk membatasi mobilitas masyarakat bersifat situasional.
Oleh karena itu, pengambilan keputusan terkait kebijakan itu harus disesuaikan dengan melihat langsung kondisi mobilitas kendaraan di lapangan. "Jadi harus disesuaikan atau situasional. Tidak bisa disamakan untuk di semua wilayah." "Harus dilihat juga dinamika mobilitasnya di lapangan seperti apa," jelasnya.
Selain itu, penerapan kebijakan tersebut juga memerlukan aturan teknis dari Kementerian Perhubungan. Sebab, semua aturan berkaitan pembatasan mobilitas mesti merujuk dari peraturan yang diputuskan Kementerian Perhubungan. Argo menuturkan, Polda Metro Jaya baru mendapatkan informasi bahwa rencana pembatasan mobilitas warga baru akan dilakukan sebelum dan sesudah malam pergantian tahun.
"Kalau memang dibutuhkan, bisa saja. Tapi situasional, misal jelang Tahun Baru terjadi lonjakan mobilitas luar biasa. Tapi untuk saat ini tidak dilaksanakan," jelasnya.